Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/052
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 52 Pengertian dan susunan
- Badan Pekerja Harian (BPH) adalah pelaksana keputusan sinode dan atau MPL.
- Susunan BPH terdiri dari:
- Pengurus Inti.
- Pengurus Lengkap.
- Pengurus Inti BPH terdiri dari:
- Ketua Umum dan Ketua-Ketua
- Sekretaris Umum dan Sekretaris-Sekretaris
- Bendahara Umum dan Bendahara- Bendahara.
- Pengurus Lengkap BPH terdiri dari:
- Ketua Umum dan Ketua-Ketua
- Sekretaris Umum dan Sekretaris-Sekretaris
- Bendahara Umum dan Bendahara- Bendahara.
- Ketua-Ketua Departemen.