Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/048
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 48 Pengertian dan susunan
- Majelis Pertimbangan adalah pemberi pertimbangan dan nasehat kepada Sinode, MPL, BPH untuk kemajuan GBI.
- Majelis pertimbangan terdiri dari unsur sesepuh Gereja Bethel Indonesia, unsur mantan ketua umum BPH/ketua BPD dan atau pendeta yang mempunyai kapasitas kerasulan dan keahlian khusus dalam bidang tertentu, yang berjumlah sebanyak-banyaknya 24 (dua puluh empat) orang.
- Anggota MP dipilih dan diusulkan oleh MPL untuk disahkan dan dilantik dalam sinode.
- Masa jabatan anggota MP adalah satu periode sinode dan dapat dipilih kembali.
- Tempat kedudukan MP adalah di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.