Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/047

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 47 Kekosongan keanggotaan

Kekosongan keanggotaan MPL diganti dengan anggota baru, yang diusulkan oleh Majelis Daerah dan disetujui oleh BPH.