Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/045

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 45 Tugas dan wewenang

  1. Menilai kinerja BPH dan memberikan arahan sesuai dengan keputusan sinode.
  2. Memutuskan masalah-masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh sidang MD maupun oleh BPH.
  3. Menyampaikan semua keputusan MPL terakhir untuk disahkan dalam sinode.
  4. Menyusun rancangan program satu periode sinode dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahunan GBI.
  5. Dalam keadaan darurat dapat mengubah waktu dan tempat penyelenggaraan sinode.
  6. Melantik pendeta sebagaimana yang dimaksudkan oleh pasal 26 ayat 6.