Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/040
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 40 Quorum dan cara pengambilan keputusan
- Sinode adalah sah, apabila dihadiri oleh ½ (satu perdua) dari jumlah seluruh pendeta ditambah satu, termasuk mereka yang tidak hadir tetapi memberi persetujuan secara tertulis dengan menggunakan kepala surat dari jemaat lokalnya.
- Apabila quorum tidak tercapai, maka dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun BPH harus menyelenggarakan sinode susulan yang dengan sendirinya adalah sah.
- Keputusan sinode diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat, tetapi apabila tidak tercapai mufakat maka keputusan diambil melalui pemungutan suara (voting).