Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/033

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 33 Syarat pengangkatan

  1. Telah menyelesaikan pendidikan teologia: Sekolah Penginjil Bethel; Sekolah Teologi Praktika Bethel; Sekolah Teologia Extension; Lulusan perguruan tinggi theologia Strata Satu (S1) di lingkungan GBI yang tidak menggembalakan jemaat atau lulusan Sekolah Teologia lainnya yang diakui oleh GBI.
  2. Bagi yang bukan lulusan sekolah teologia, telah melayani sebagai pelayan jemaat sekurang- kurangnya 3 (tiga) tahun dan mendapat penilaian baik dari gembala jemaat, atau yang menjalankan tugas pendidikan pada sekolah-sekolah teologia di lingkungan Gereja Bethel Indonesia atau menjalankan tugas pembinaan kerohanian pada lembaga pemerintahan secara tetap atau menjalankan tugas penginjilan yang membawa berkat pada jemaat jemaat dan terhisab dalam satu jemaat lokal.
  3. Lulus dari ujian yang diselenggarakan oleh BPD menjelang atau pada saat Sidang MD berlangsung; bagi lulusansekolah Alkitab/Teologia di lingkungan Gereja Bethel Indonesia hanya diuji Tata Gereja dan Pengakuan Iman Gereja Bethel Indonesia dan penjabarannya.
  4. Telah terbukti dalam kehidupan dan pelayanan, mempunyai karunia rohani antara lain: kerasulan; kenabian; penginjilan; penggembalaan dan keguruan yang membangun jemaat.
  5. Setia memberi persepuluhan kepada jemaat setempat.
  6. Sekurang-kurangnya berumur 22 (dua puluh dua) tahun.