Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/031
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 31 Prosedur pencalonan dan pelantikan
- Calon pendeta muda diusulkan oleh pendeta pembina kepada BPD untuk disetujui dalam sidang MD.
- Dalam hal pendeta pembina tidak mencalonkan seorang pejabat yang telah memenuhi syarat, maka 2 (dua) pendeta dari daerah setempat yang mengenal pelayanan pejabat tersebut, dapat mengajukan pencalonan kepada BPD setelah berkonsultasi dengan pendeta pembina.
- Sidang MD melakukan penilaian terhadap calon dan memberikan persetujuan, apabila para calon telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Tata Gereja GBI.
- Daftar calon yang telah disetujui oleh sidang MD, akan diuji dan hasil kelulusannya dilaporkan kepada BPH.
- Calon yang dinyatakan lulus, disahkan oleh Majelis Ketua dan dilantik oleh Ketua BPD dalam sidang MD.
- BPH berhak membatalkan pengesahan dan pelantikan pejabat, apabila terdapat penyimpangan dalam prosedur atau proses pengangkatan.
- Surat keputusan kependetaan dikeluarkan oleh BPD dan kartu jabatan pendeta muda diberikan oleh BPH setelah pelantikan dalam siding MD berdasarkan surat pengantar dari BPD.