Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/029

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 29 Akhir masa pelayanan

  1. Masa pelayanan seorang gembala jemaat berlangsung selama kondisi rohani dan jasmaninya sehat serta dapat melaksanakan tugas dengan baik.
  2. Masa pelayanan seorang gembala jemaat berakhir apabila kondisi physic atau mental tidak memungkinkan melaksanakan tugas dengan baik dan gembala jemaat yang tersebut dikategorikan sebagai gembala jemaat yang memasuki masa purnalayan.
  3. Seorang gembala jemaat yang memasuki masa purnalayan berhak mendapat biaya kehidupan dari jemaat yang dilayaninya. (Lihat Bab II Bagian Umum Pasal 21 ayat 3).