Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/029
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 29 Akhir masa pelayanan
- Masa pelayanan seorang gembala jemaat berlangsung selama kondisi rohani dan jasmaninya sehat serta dapat melaksanakan tugas dengan baik.
- Masa pelayanan seorang gembala jemaat berakhir apabila kondisi physic atau mental tidak memungkinkan melaksanakan tugas dengan baik dan gembala jemaat yang tersebut dikategorikan sebagai gembala jemaat yang memasuki masa purnalayan.
- Seorang gembala jemaat yang memasuki masa purnalayan berhak mendapat biaya kehidupan dari jemaat yang dilayaninya. (Lihat Bab II Bagian Umum Pasal 21 ayat 3).