Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/028
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 28 Pendeta pembina
- Pendeta Pembina ialah pendeta yang menggembalakan jemaat, yang membina pendeta pembantu dan pendeta muda sampai menjadi pendeta.
- Pendeta Pembina terdiri dari:
- Pendeta yang mendirikan jemaat cabang dan ranting dengan sendirinya menjadi Pembina bagi pejabat jemaat cabang dan ranting yang bersangkutan.
- Pendeta yang diminta oleh suatu jemaat yang belum mempunyai pendeta Pembina, harus memenuhi syarat masih aktif menggembalakan jemaat sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun dan ditetapkan dengan surat keputusan BPD; dalam hal pendeta Pembina mengusulkan kenaikan jenjang kependetaan seseorang yang dibinanya, harus telah memenuhi masa pembinaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
- Tugas pendeta pembina meliputi:
- Meningkatkan mutu kerohanian dan pelayanan dari pejabat yang dibinanya.
- Menilai kemajuan pelayanan pejabat yang dibinanya secara obyektif untuk kepentingan kenaikan jenjang kependetaan.
- Mengajukan kenaikan jenjang pejabat yang dibinanya kepada BPD untuk disetujui dan disahkan dalam Sidang MD/MPL atas usul gembala jemaat lokal.
- Pengalihan pembinaan seorang pejabat, harus berkonsultasi dengan pendeta pembina sebelumnya, calon pendeta pembina, pejabat yang bersangkutan dan BPD.
- Pendeta Pembina melaksanakan tugas pembinaan dengan penuh kasih, pengabdian dan tidak mengharapkan imbalan.
- Pendeta pembina yang melanggar ketentuan- ketentuan pembinaan, dibebastugaskan sebagai pembina dan atau dikenakan sanksi disiplin penurunan jenjang kependetaan dan jabatan kepengurusan dalam Gereja Bethel Indonesia secara tertulis dan diumumkan.
- Masa pembinaan terhadap gembala cabang akan berakhir apabila gembala cabang yang bersangkutan telah mencapai jenjang pendeta, kecuali pada jemaat lokal yang disebutkan dalam Bab I Pasal 1 ayat 3.