Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/027

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 27 Pelayanan pendeta

Pendeta mempunyai hak dan kewajiban melakukan pelayanan kependetaan seperti tersebut dalam Bab II Bagian Umum Pasal 22 Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia.