Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/026

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 26 Prosedur pencalonan dan pelantikan

  1. Pendeta Pembina mengusulkan calon pendeta kepada BPD untuk disetujui dalam Sidang MD dan diputuskan oleh BPH.
  2. Dalam hal pendeta Pembina tidak mencalonkan seorang pejabat yang telah memenuhi persyaratan, maka 3 (tiga) pendeta dari daerah setempat yang mengenal pelayanan pejabat tersebut, dapat mengajukan pencalonannya kepada BPD setelah berkonsultasi dengan pendeta pembina.
  3. Sidang Majelis Daerah menilai calon dan memberi persetujuan, apabila mereka telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan Tata Gereja GBI.
  4. Daftar calon yang telah disetujui, disampaikan kepada BPH untuk diteliti dan diuji.
  5. Calon pendeta yang telah memenuhi persyaratan akan diajukan oleh BPH kepada MPL untuk diteliti dan disahkan, kemudian dilantik oleh Majelis Ketua dalam Sidang Sinode.
  6. Calon pendeta yang lulus ujian dan telah disahkan oleh MPL tetapi berhalangan hadir dalam Sidang Sinode, dapat dilantik dalam sidang MPL berikutnya, sedangkan pelantikan calon pendeta yang menggembalakan di luar negeri dapat dilakukan oleh BPH.
  7. Pemberian surat keputusan dan kartu jabatan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Bab II Pasal 17 ayat 4 dan 5.