Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/020
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 20 Larangan jabatan rangkap
- Pejabat Gereja Bethel Indonesia tidak diperkenankan memangku jabatan kependetaan/fungsional pada organisasi gereja lain.
- Pejabat Gereja Bethel Indonesia yang menggembalakan jemaat, tidak diperkenankan memangku jabatan struktural dalam partai politik termasuk sebagai anggota legislatif di tingkat nasional maupun daerah.
- Pejabat yang memangku jabatan struktural di organisasi Gereja Bethel Indonesia, tidak diperkenankan memangku jabatan struktural dalam partai politik termasuk sebagai anggota legislatif di tingkat nasional maupun daerah.