Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/019
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 19 Kewajiban pejabat
- Terhadap Jemaat
- Pejabat wajib melayani jemaat yang dipercayakan Tuhan kepadanya dengan penuh kasih dan pengorbanan. (Kis.20:20- 27; 31-35)
- Pejabat wajib membangun iman dan kasih kepada Tuhan, untuk disiapkan bertemu dengan Tuhan Yesus pada kedatangan-Nya yang kedua kali.
- Pejabat wajib menumbuhkembangkan jemaat serta cabang-cabangnya.
- Pejabat wajib setia memberikan persepuluhan pada perbendaharaan jemaat setempat.
- Pejabat wajib menjadi bagian (terhisap) dalam suatu jemaat lokal.
- Terhadap MD/BPD
- Pejabat wajib menghadiri rapat Majelis Daerah, untuk mempererat persekutuan demi kemajuan bersama.
- Pejabat wajib setiap bulan mengirim persembahan bulanan kepada perbendaharaan BPD.
- Pejabat yang menggembalakan jemaat setiap tiga bulan wajib memberi laporan perkembangan jemaat kepada BPD dengan formulir yang telah ditetapkan.
- Pendeta muda dan pendeta pembantu wajib memiliki surat pengangkatan yang dikeluarkan oleh BPD dan kartu jabatan yang dikeluarkan oleh BPH.
- Terhadap BPH:
- Pejabat yang menggembalakan jemaat setiap bulan wajib mengirim persepuluhan dari seluruh pendapatan jemaat kepada BPH. (Bil.18:25-28; Mal. 3:9-10).
- Pejabat yang menggembalakan jemaat setiap tiga bulan wajib memberi laporan perkembangan jemaat kepada BPH dengan formulir laporan yang telah ditetapkan.
- Pendeta wajib memiliki surat pengangkatan dan kartu jabatan yang dilakukan oleh BPH.