Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/016

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 16 Persyaratan untuk menjadi pejabat Gereja Bethel Indonesia

  1. Penuh dengan Roh Kudus sesuai dengan Firman Tuhan (Kis. 2:1-4; 8:14-17; 10:44-47; 19:1-17 dan Ef. 5:18).
  2. Hidup kudus sesuai dengan Firman Tuhan. (1 Tim. 3:1-7; Titus 1:7-9; Gal. 5:22-24 dan 1 Kor.13:1-13).
  3. Mempunyai panggilan dan karunia rohani (jawatan) sebagai rasul, nabi, penginjil, gembala, guru. (Ef. 4:11; Roma 12:6-8; 1 Kor.12:29-30).
  4. Menyerahkan salinan Surat Nikah dan mempunyai kehidupan nikah yang tidak tercela. (Im.21:7; Mat.5:31-32; 19:6-9; Luk. 16:18).
  5. Mempunyai pengetahuan Alkitab dan pengetahuan umum melalui pendidikan yang cukup. (Kol.3:16; 1Tim.3:2; 4:11).
  6. Memahami dan mentaati Pengakuan Iman, Pengajaran dan Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia.