Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/013

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 13 Hak dan kewajiban anggota jemaat

  1. Anggota jemaat berhak mendapat pelayanan rohani dari gembala jemaat.
  2. Anggota jemaat wajib beribadah dengan setia dan membawa persepuluhan serta persembahan kepada Tuhan pada jemaat di mana yang bersangkutan menjadi anggota. (Bil. 18:25-28; Mal. 3:8-10; 2 Kor. 8:12; 1 Kor. 9:9-14; 2 Kor. 9:6-11).
  3. Anggota jemaat baptisan mempunyai hak suara dalam rapat sidang jemaat.
  4. Dalam keadaan darurat atau luar biasa, dapat diadakan rapat dalam jemaat, yang diselenggarakan oleh pengurus jemaat bersama dengan BPD.