Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/013
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 13 Hak dan kewajiban anggota jemaat
- Anggota jemaat berhak mendapat pelayanan rohani dari gembala jemaat.
- Anggota jemaat wajib beribadah dengan setia dan membawa persepuluhan serta persembahan kepada Tuhan pada jemaat di mana yang bersangkutan menjadi anggota. (Bil. 18:25-28; Mal. 3:8-10; 2 Kor. 8:12; 1 Kor. 9:9-14; 2 Kor. 9:6-11).
- Anggota jemaat baptisan mempunyai hak suara dalam rapat sidang jemaat.
- Dalam keadaan darurat atau luar biasa, dapat diadakan rapat dalam jemaat, yang diselenggarakan oleh pengurus jemaat bersama dengan BPD.