Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/011

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 11 Logo, kepala surat, dan stempel

  1. Jemaat Gereja Bethel Indonesia wajib memakai logo yang telah disahkan oleh sinode.
  2. Jemaat Gereja Bethel Indonesia tidak boleh menggunakan logo atau kata-kata lain sebagai tambahan di samping logo resmi Gereja Bethel Indonesia pada kepala surat dan papan nama gereja.
  3. Jemaat Gereja Bethel Indonesia wajib mempergunakan format kepala surat dan stempel yang telah ditetapkan oleh BPH.