Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/006
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 6 Jemaat yang tidak mempunyai gembala
- Jemaat induk yang gembalanya berhalangan tetap, dicarikan gembala pengganti oleh pengurus jemaat lokal yang bersangkutan bersama dengan BPD.
- Jika dalam waktu paling lama tiga bulan BPD bersama dengan pengurus jemaat tidak berhasil mendapat seorang gembala, maka BPH akan menetapkannya.
- Jemaat induk tanpa cabang yang digembalakan oleh gembala pengganti seorang Pdm/Pdp, maka jemaat tersebut menjadi jemaat binaan.
- Jemaat induk yang memiliki cabang dan digembalakan oleh gembala pengganti seorang Pdm/Pdp, maka status jemaat tersebut tetap seperti semula, sedangkan status pejabatnya tetap dalam pembinaan seorang Pendeta pembina.