Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/004
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 4 Klasifikasi jemaat lokal
Klasifikasi jemaat lokal didasarkan pada jenjang pejabat yang menggembalakan jemaat lokal atau pejabat yang membuka jemaat lokal tersebut, yaitu:
- Jemaat Induk ialah jemaat yang digembalakan oleh seorang pendeta dan bersifat otonom.
- Jemaat Cabang ialah jemaat yang dibuka dan dikembangkan oleh jemaat induk dan digembalakan oleh seorang pendeta muda yang ditetapkan oleh gembala jemaat induk.
- Jemaat Cabang Binaan adalah jemaat yang dibuka dan dikembangkan oleh seorang pejabat Gereja Bethel Indonesia yang digembalakan oleh pendeta muda dan dibina oleh seorang pendeta Pembina; dalam hal gembala jemaat cabang binaan dilantik sebagai pendeta maka jemaat tersebut dengan sendirinya menjadi jemaat induk.
- Jemaat Ranting ialah jemaat yang dibuka dan dikembangkan oleh jemaat induk atau jemaat cabang dan digembalakan oleh seorang pendeta pembantu yang ditetapkan oleh jemaat induk atau jemaat cabang.
- Jemaat Ranting Binaan adalah jemaat yang dibuka dan dikembangkan oleh seorang pejabat atau seorang pelayan jemaat Gereja Bethel Indonesia yang digembalakan oleh pendeta pembantu dan dibina oleh seorang pendeta pembina.