Tata Gereja GBI (2014)/Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/001

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 1 Jemaat Lokal

  1. Jemaat lokal ialah persekutuan orang percaya yang terdiri dari sekurang-kurangnya 12 (dua belas) orang yang dibaptis secara selam dan digembalakan oleh pejabat Gereja Bethel Indonesia.
  2. Jemaat lokal dapat membuka cabang-cabang di berbagai wilayah Indonesia dan luar negeri.
  3. Jemaat lokal dalam kapasitas kerasulan yang melaksanakan misi lintas propinsi dan negara dapat mengayomi dan membina cabang-cabang jemaatnya; dalam hal gembala jemaat cabang tersebut dilantik sebagai pendeta maka jemaat tersebut hanya dapat menjadi jemaat induk atas persetujuan gembala jemaat induk.
  4. Jemaat lokal digembalakan secara otonom dalam pengelolaan kepemilikan, keuangan, program, kepengurusan dan pembinaan warga gereja kecuali dalam hal pengakuan iman Gereja Bethel Indonesia, ajaran, Tata Gereja Gereja Bethel Indonesia.
  5. Jemaat lokal yang berada di luar negeri tetap menjadi bagian dari Gereja Bethel Indonesia dan Tata Gereja GBI tetap berlaku bagi setiap pejabatnya yang disesuaikan dengan kondisi di negara yang bersangkutan.
  6. Jemaat lokal yang berada di luar negeri dikoordinir oleh badan misi dunia, disebut Bethel World Mission yang dibentuk oleh BPH.