Tata Gereja GBI (2014)/Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia/8
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 8 Pejabat Gereja
Pejabat gereja ialah seseorang yang dilantik oleh Gereja Bethel Indonesia sebagai Pendeta disingkat Pdt., Pendeta Muda disingkat Pdm., dan Pendeta Pembantu disingkat Pdp., untuk bertugas dalam pelayanan gereja.