Tata Gereja GBI (2014)/Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia/14
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 14 Hal-hal yang belum diatur
Hal hal yang belum diatur dalam Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia dengan syarat tidak bertentangan dengan Tata Dasar Gereja Bethel Indonesia.