Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/077
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 77 Tugas
Ayat (1) Yang dimaksud dengan mewakili BPH di daerah adalah bahwa BPD GBI merupakan perpanjangan tangan BPH GBI di daerahnya masing-masing.
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Yang dimaksud dengan program jangka pendek maupun program jangka panjang adalah program yang diputuskan oleh sidang MPL dan pelaksanaannya dilaporkan serta disahkan dalam sidang sinode.
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Surat Keputusan yang dimaksud dalam ayat ini mengikuti contoh Format yang dikeluarkan oleh BPH, dan bentuk kepala surat BPD dan BPW adalah sebagai berikut: