Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/073
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 73 Pengertian dan susunan
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
- Huruf (a) Cukup Jelas
- Huruf (b) Cukup Jelas
- Huruf (c) Cukup Jelas
- Huruf (d) Cukup Jelas
- Huruf (e) Dalam daerah yang sulit dibentuk perwakilan berdasarkan pembagian Daerah kabupaten atau kota, maka Ketua BPD GBI dapat menentukannya sesuai dengan kondisi wilayah setempat.