Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/072
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 72 Pembentukan Badan Pekerja Daerah
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Yang dimaksud dengan hal-hal khusus adalah:
- Letak geografis yang sulit terjangkau
- Daerah-daerah pemekaran yang membutuhkan perhatian khusus;
- Daerah-daerah potensial dan strategis.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan belum memenuhi syarat adalah:
- Sebuah daerah/provinsi belum ada 5 orang Pendeta yang menggembalakan Jemaat.
- Tidak ada pendeta yang mampu menjadi ketua BPD.
- Belum memiliki kemampuan untuk membiayai program BPD yang bersangkutan.
Yang dimaksud diatur oleh BPH adalah BPH akan membentuk Koordinator Daerah yang dibina dan dibantu pembiayaannya oleh BPH.