Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/061
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 61 Tugas dan wewenang ketua umum
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Sesuai dengan kebutuhan, Ketua Umum BPH GBI berwenang untuk menambah atau mengurangi jumlah departemen yang ada dalam susunan kepengurusan selama masa kepemimpinannya dan dilaporkan dalam sidang MPL GBI.
Ayat (4) Dalam hal staf BPH tidak dapat dilantik pada Sinode dapat dilaksanakan dalam sidang MPL berikutnya, tanpa meng- halangi pelaksanaan tugas sehari-hari.
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Dalam hal ketua BPD tidak dapat dilantik pada Sinode dapat dilaksanakan dalam sidang MPL.
Ayat (7) Cukup Jelas
Ayat (8) Cukup Jelas
Ayat (9) Cukup Jelas
Ayat (10) Cukup Jelas
Ayat (11) Cukup Jelas