Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/054
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 54 Tugas dan wewenang
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Bentuk Kepala Surat BPH dan Departemen adalah sebagai berikut:
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Cukup Jelas
Ayat (7) Cukup Jelas
Ayat (8) Cukup Jelas
Ayat (9) Cukup Jelas
Ayat (10) Mengelola milik umum GBI meliputi:
- Menginventarisasi.
- Mengurus dokumen kepemilikan dan menyimpannya.
- Mengatur pemanfaatan sesuai dengan fungsinya.
- Mengawasi pemeliharaan.
- Melakukan serah terima kepada pengurus berikutnya.
- Hal-hal yang berhubungan dengan pengelolaan kepemilikan.
Ayat (11) Cukup Jelas
Ayat (12) Penerbitan Surat Keputusan BPH tentang pengikatan perjanjian dan atau melakukan perjanjian dengan lembaga keuangan untuk pengadaan milik umum GBI diputuskan melalui rapat pengurus inti BPH.
Ayat (13) Cukup Jelas
Ayat (14) Cukup Jelas
Ayat (15) Cukup Jelas
Ayat (16) Cukup Jelas