Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/052
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 52 Pengertian dan susunan
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2)
- Huruf a. Cukup Jelas
- Huruf b. Cukup Jelas
Ayat (3)
- Huruf a. Cukup Jelas
- Huruf b. Cukup Jelas
- Huruf c. Cukup Jelas
Ayat (4)
- Huruf a. Cukup Jelas
- Huruf b. Cukup Jelas
- Huruf c. Cukup Jelas
- Huruf d. Departemen Wanita Bethel Indonesia (WBI) dan Departemen Pemuda Anak (DPA) adalah merupakan departemen yang melekat dalam struktur kepengurusan BPH GBI, sehingga tidak dapat dihilangkan dari struktur kepengurusan BPH GBI.