Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/051
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 51 Hak dan wewenang
Ayat (1)
- Huruf a. Cukup Jelas
- Huruf b. Cukup Jelas
- Huruf c. Cukup Jelas
- Huruf d. Yang dimaksud pernyataan resmi tentang suatu pertimbangan adalah pernyataan tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh semua anggota MP
- Huruf e. Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas