Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/048
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 48 Pengertian dan susunan
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Yang dimaksud dengan sesepuh GBI yang dapat diangkat menjadi anggota MP adalah pendeta yang pernah aktif dalam kepemimpinan GBI secara nasional dan masih berpotensi untuk mengembangkan GBI.
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas