Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/042
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 42 Persyaratan anggota
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Dalam hal jumlah pendeta pada satu daerah kurang dari 100 (seratus) orang maka daerah tersebut memilih seorang anggota MPL sehingga, di daerah termaksud yang menjadi anggota MPL adalah ketua BPD dan seorang wakil daerah.
Ayat (7) Sesuai dengan Pasal 73 ayat (2) a bahwa anggota MPL yang dipilih di BPD GBI adalah menjadi Penasehat bagi BPD GBI tersebut, maka apabila terjadi perangkapan jabatan oleh anggota MPL yang dipilih dalam Sidang MD sebagai pengurus BPD GBI; maka hal ini bertentangan dengan logika organisasi, karena dapat menimbulkan “conflict of interest” dalam diri yang bersangkutan.
Ayat (8) Cukup Jelas