Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/039
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 39 Peserta
Ayat (1)
- Huruf (a) Cukup Jelas
- Huruf (b) Cukup Jelas
- Huruf (c) Cukup Jelas
- Huruf (d) Cukup Jelas
- Huruf (e) Peninjau tidak mempunyai hak bicara, hak suara maupun hak dipilih dan hanya dapat berbicara atas persetujuan pimpinan sidang.
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas