Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/030
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 30 Syarat pengangkatan
Ayat (1) Bagi pejabat yang telah menjadi pendeta pembantu selama 4 (empat) tahun tidak otomatis naik jenjang kependetaannya jika tidak memenuhi seluruh persyaratan.
Kriteria jemaat besar ditentukan berdasarkan juklak daerah yang diputuskan oleh sidang MD dan disahkan oleh sidang MPL.
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Perguruan Tinggi Teologia yang dimaksud adalah perguruan tinggi yang diakui oleh BPH dan akan diatur serta ditetapkan dalam surat keputusan BPH; sedangkan bagi calon yang berasal dari Perguruan Tinggi Teologia di luar GBI, kepejabatannya harus dimulai dari Pdp., dan diharuskan mengikuti semua materi ujian.
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Cukup Jelas