Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/029
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 29 Akhir masa pelayanan
Penilaian terhadap ketidakmampuan gembala dalam melaksanakan pelayanannya yang tidak berdaya guna (pikun) adalah berdasarkan laporan pengurus jemaat kepada BPD, kemudian BPD melakukan penelitian serta melaporkan kepada BPH yang akan menimbang dan memutuskan melalui surat keputusan.
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas