Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/024
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 24 Penyelesaian persoalan intern
Ayat (1) Yang menyangkut masalah penatalayanan gerejawi tidak termasuk tindak pidana, sedangkan yang dimaksud dengan hakim duniawi adalah melalui proses hukum Negara.
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas