Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/020
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 20 Larangan jabatan rangkap
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Dalam hal-hal bersifat khusus Ketua Umum BPH dapat memberikan dispensasi kepada gembala jemaat untuk duduk sebagai anggota legislatif.
Ayat (3) Cukup Jelas