Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/019
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 19 Kewajiban pejabat
Ayat (1) Terhadap Jemaat
- Huruf a. Cukup Jelas
- Huruf b. Cukup Jelas
- Huruf c. Cukup Jelas
- Huruf d. Cukup Jelas
- Huruf e. Terhisap adalah tercacat dan berjemaat dalam satu jemaat lokal GBI.
Ayat (2) Terhadap MD dan BPD
- Huruf a. Cukup Jelas
- Huruf b. Cukup Jelas
- Huruf c. Cukup Jelas
- Huruf d. Cukup Jelas
Ayat (3) Terhadap BPH
- Huruf a. Cukup Jelas
- Huruf b. Cukup Jelas
- Huruf c. Cukup Jelas