Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/016
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 16 Persyaratan untuk menjadi pejabat Gereja Bethel Indonesia
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Yang dimaksud hidup kudus adalah di samping uraian-uraian ayat-ayat Alkitab, juga meliputi:
- Tidak terlibat tindak pidana
- Tidak melanggar Etika Kependetaan (Lihat Suplemen Etika Kependetaan)
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Yang dimaksud hidup kudus adalah di samping uraian-uraian ayat-ayat Alkitab, juga meliputi:
- Tidak pernah menceraikan dan atau diceraikan oleh istri/suami.
- Tidak pernah meninggalkan atau ditinggalkan istri/suami dalam waktu yang relatif lama tanpa maksud yang jelas dan tanpa persetujuan bersama.
- Tidak melakukan pelecehan seksual dan perselingkuhan.
- Memiliki pasangan hidup yang seiman.
Ayat (5) Mengingat tingkat pendidikan sekolah- sekolah umum di daerah-daerah tertentu tidak sama dengan daerah lainnya maka yang dimaksud dengan pendidikan yang cukup adalah disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Ayat (6) Cukup Jelas