Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/013
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 13 Hak dan kewajiban anggota jemaat
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) yang dimaksud dengan keadaan darurat atau luar biasa adalah gembala jemaat yang meninggal secara mendadak atau dipecat dan gembala jemaat tidak mempunyai wakil.