Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/008
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 8 Hak dan kewajiban jemaat GBI
Ayat (1) Yang dimaksud dengan pelayanan adalah menyangkut bidang administrasi dan pelayanan rohani.
Ayat (2) Pembayaran persepuluhan jemaat kepada BPH GBI bersifat wajib, sehingga bagi gembala jemaat lokal yang tidak melakukannya dapat dikenakan sanksi seperti yang disebutkan dalam Pasal 86 ayat (1) butir “m”.
Ayat (3) Persembahan bulanan kepada BPD GBI bersifat wajib, sehingga bagi gembala jemaat lokal yang tidak melakukannya dapat dikenakan sanksi seperti yang disebutkan dalam Pasal 86 ayat (1) butir “n".