Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/006
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 6 Jemaat yang tidak mempunyai gembala
Ayat (1) Yang dimaksud dengan berhalangan ialah bila seorang gembala tidak dapat lagi menunaikan tugas-tugas penggembalaannya antara lain karena: pembebasan tugas secara tetap sebagai pejabat GBI; mengundurkan diri; cacat fisik dan mental; meninggal dunia.
Calon pengganti dari gembala yang berhalangan tetap, diusahakan dari pejabat struktural pada jemaat lokal tersebut.
Penetapan pengganti dari gembala yang berhalangan tetap diatur sebagai berikut:
- Jemaat induk yang gembala pendirinya meninggal dunia atau cacat fisik/mental sehingga tidak dapat menunaikan tugas pelayanan secara tetap, maka kekosongan jabatan gembala diisi oleh istri (suami) atau anak yang terpanggil dan memiliki potensi untuk melanjutkan penggembalaan. Apabila di antara mereka tidak ada yang terpanggil oleh Tuhan dan memiliki potensi untuk menggembalakan jemaat maka pengurus jemaat bersama dengan keluarga gembala menetapkan gembala pengganti selambat-lambatnya 3 bulan dan melaporkan kepada BPD.
- Jemaat induk yang gembala penerusnya atau pengganti meninggal dunia atau cacat fisik/ mental sehingga tidak dapat menunaikan tugas pelayanan secara tetap, maka pengurus jemaat bersama keluarga gembala menetapkan gembala pengganti yang berasal dari pengurus jemaat yang aktif terlibat dalam pelayanan penggembalaan sebelumnya dalam jemaat lokal yang bersangkutan dan melaporkan kepada BPD selambat-lambatnya 3 bulan
- Jemaat induk yang gembala pendirinya tidak menikah meninggal dunia atau cacat fisik/ mental sehingga tidak dapat menunaikan tugas pelayanan secara tetap, maka pengurus jemaat menetapkan gembala pengganti yang berasal dari pengurus jemaat yang aktif terlibat dalam pelayanan penggembalaan sebelumnya dalam jemaat lokal yang bersangkutan dan melaporkan kepada BPD selambat-lambatnya 3 bulan
- Jemaat induk yang Gembalanya menikah lagi karena istrinya meninggal dunia dan apabila gembala termaksud meninggal dunia atau cacat fisik/mental sehingga tidak dapat menunaikan tugas pelayanan secara tetap, maka pengurus jemaat bersama keluarga menetapkan gembala pengganti yang dipilih dari antara lain: istri atau anak yang terpanggil dan memiliki potensi untuk menggembalakan jemaat atau pengurus jemaat yang aktif terlibat dalam pelayanan penggembalaan sebelumnya dalam jemaat lokal yang bersangkutan dan melaporkan kepada BPD selambat-lambatnya 3 bulan
- BPD mendampingi proses penentuan pengganti seperti yang disebutkan dalam poin a, b, c, d di atas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan kata BPH akan menetapkannya adalah BPH akan mencari dan menetapkan pejabat yang dapat diterima oleh jemaat setempat.
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas