Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/003
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 3 Pemimpin jemaat lokal
Ayat (1) Yang dimaksud dengan pemimpin jemaat lokal dalam hal ini adalah gembala jemaat yang secara structural merupakan pemimpin tertinggi dalam jemaat lokal dan sekaligus menjadi ketua dalam kepengurusan jemaat lokal.
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Cukup Jelas
Ayat (4) Cukup Jelas
Ayat (5) Cukup Jelas