Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/002
Pasal 2 Syarat jemaat lokal
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Alamat yang dimaksud adalah alamat tempat beribadah dan atau kantor sekretariat jemaat lokal yang merupakan tempat dilakukannya kegiatan administrasi sehari-hari dari jemaat lokal yang bersangkutan.
Ayat (3) Yang dimaksud pejabat GBI yang menjadi gembala jemaat lokal Pdt atau Pdm atau Pdp yang ditetapkan oleh Gereja Bethel Indonesia.
Ayat (4) Yang dimaksud dengan pengurus jemaat adalah seorang yang dipilih dan diangkat oleh gembala jemaat untuk membantu dirinya dalam melakukan tugas-tugas tertentu dalam penatalayanan jemaat yang dikukuhkan dengan surat pengangkatan.
Ayat (5) Pelaporan dan pendaftaran kepada BPD GBI dan BPH GBI, bersifat suatu keharusan. Dengan demikian maka siapapun juga tidak dibenarkan memakai papan nama GBI untuk jemaat lokal yang digembalakannya, tanpa terlebih dahulu melapor dan mendaftarkannya kepada BPD GBI setempat dan BPH GBI (lihat juga pasal 7 ayat 4).