Gereja Bethel Indonesia/Tata Gereja GBI (2014)/Penjelasan Tata Tertib Gereja Bethel Indonesia/001
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 1 Jemaat lokal
Ayat (1) Cukup Jelas
Ayat (2) Cukup Jelas
Ayat (3) Yang dimaksud Jemaat Lokal dengan kapasitas kerasulan ialah Jemaat Lokal yang telah membuka/memiliki cabang minimal di tujuh (7) provinsi dan atau Negara
Ayat (4) Seluruh kegiatan yang menyangkut pengelolaan milik jemaat lokal, keuangan, program, kepengurusan dan pembinaan warga gereja secara penuh diserahkan kepada kebijakan pemimpin jemaat lokal (gembala jemaat); sedangkan yang menyangkut pengakuan iman GBI, ajaran GBI, penafsiran pelaksanaan Tata Gereja GBI tidak menjadi bagian yang diotonomikan kepada jemaat lokal.
Ayat (5) Cukup Jelas
Ayat (6) Cukup Jelas