Inti Sikap GBI tentang Persepuluhan

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Implikasi pelayanan pastoral

  1. GBI memandang persembahan persepuluhan sebagai salah satu bentuk ungkapan kasih kepada Allah dan penatalayanan gerejawi. Oleh karenanya gereja GBI mengajarkan pentingnya persembahan persepuluhan dengan maksud tetap memandang penting penyerahan total kehidupan.
  2. GBI percaya bahwa seluruh harta bahkan hidup kita - 100%, bukan hanya 10% - adalah milik Allah, oleh karena itu GBI tidak menekankan akurasi nominal dalam jumlah pemberian persembahan persepuluhan. GBI merekomendasikan 10% adalah jumlah minimal dalam wujud pengabdian keuangan dan hidup kita kepada Tuhan.
  3. GBI mempercayai dan mempraktekkan persembahan persepuluhan baik dalam konteks gereja lokal maupun dalam konteks sinode GBI.
  4. GBI memandang persepuluhan bukanlah hak milik gembala jemaat semata, tetapi dimaksudkan untuk kebutuhan-kebutuhan sebagaimana yang diatur oleh AD/ART GBI.
  5. GBI memandang persepuluhan harus dari sumber penghasilan yang sah. Oleh karenanya GBI menolak menerima persembahan persepuluhan dari sumber yang melanggar hukum.

Keterkaitannya dengan kepejabatan

  1. GBI melarang pejabatnya mengajarkan tentang persembahan persepuluhan di luar ketentuan teologis dan implikasi pelayanan pastoral di atas, misalnya mengaitkan persepuluhan dengan keselamatan, mengintimidasi jemaat dengan mengatakan bahwa orang yang tidak mengembalikan persepuluhan akan dikutuk Allah.
  2. GBI merekomendasikan gembala jemaat melakukan penatalayanan yang baik dalam pengelolaan persembahan persepuluhan, termasuk menerapkan transparansi keuangan (setidaknya terhadap pengurus inti, khususnya bagian keuangan).
  3. GBI melarang pejabatnya menerima persembahan persepuluhan dari sumber yang melanggar hukum.