Inti Sikap GBI tentang pernikahan, perceraian, dan pernikahan kembali

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Implikasi Pelayanan Pastoral

  1. GBI melaksanakan pernikahan yang bersifat heteroseksual dan monogami.
  2. Mengenai tempat di mana upacara pernikahan itu dilangsungkan, tidak menjadi masalah secara teologis, apakah di gedung gereja, di tempat pesta (restoran, hotel), dll. Itu diserahkan kepada kebijakan gereja lokal.
  3. Ada pula GBI yang membedakan antara “pemberkatan” di gereja antara pasangan yang masih suci dan “peneguhan” bukan di gereja bagi yang sudah tidak suci. Pembedaan semacam itu yang berdasar pada buku “Pedoman Pelayan Pendeta” yang ditulis oleh Pdt. Dr. H.L. Senduk. Hal ini juga diserahkan kepada kebijakan gereja lokal GBI.
  4. GBI perlu melakukan Bimbingan Pra Nikah (BPN) bagi pasangan-pasangan yang akan menikah.
  5. GBI perlu mengadakan pelayanan bagi pasangan suami isteri (couples), bahkan pelayanan keluarga yang simultan mencakup seluruh komponen keluarga. Misalnya dengan program: Bapa Sepanjang Kehidupan, Wanita Cakap dan Berdampak, Anak yang Diberkati. Tujuannya adalah untuk membangun pernikahan dan keluarga yang kokoh.