Gender identity challenge dan LGBTQ (Sikap teologis)

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari
Logo OSP.png
Sikap teologis
GBI Jalan Gatot Subroto
Tanggal11 Juli 2021
PenulisPdt Chris Silitonga, MEd
Video Voice of Pentecost 52 (Part 1) (Leonardo Wayong )
Video 2 Voice of Pentecost 53 (Part 2) (Bill Reinhard Widjojo)
Unduh Unduh VOP

Kemajuan media dan internet semakin menghubungkan generasi saat ini dalam hal pemikiran, budaya dan cara pandang. Trend dan hal-hal yang terjadi di negara-negara dengan kemampuan media yang besar seperti Amerika Serikat, Jepang dan Korea Selatan telah banyak mempengaruhi cara pikir dan cara pandang banyak orang dan bukan hanya kepada generasi muda tetapi juga generasi yang lebih tua.

I. Pandangan dunia tentang gender identity dan LGBTQ

A. Generasi yang sangat terhubungkan di era posmodernisme

Kemajuan media dan internet semakin menghubungkan generasi saat ini dalam hal pemikiran, budaya dan cara pandang. Trend dan hal-hal yang terjadi di negara-negara dengan kemampuan media yang besar seperti Amerika Serikat, Jepang dan Korea Selatan telah banyak mempengaruhi cara pikir dan cara pandang banyak orang dan bukan hanya kepada generasi muda tetapi juga generasi yang lebih tua. Apa yang dahulu dipandang sebagai suatu kelainan atau kekacauan (disorder) kini telah dipandang sebagai sesuatu yang biasa (normative). Hal ini umumnya terjadi kepada standar moralitas dan seksual diantara masyarakat. Sebagai contoh, sampai pada tahun 1940-an di dunia barat untuk seseorang melakukan hubungan seks pra-nikah adalah sesuatu yang tabu. Namun setelah berakhirnya Perang Dunia Kedua dan juga Perang Vietnam maka kini melakukan hubungan seks-pranikah adalah hal yang dipandang biasa dan bukan tabu lagi.

Memasuki abad ke-21 maka dikatakan sebagai memasuki masa posmodernisme atau postmodernism. Walaupun banyak tulisan berusaha memberikan definisi akan kata tersebut, namun garis merahnya adalah bahwa ini era di mana segala sesuatu dipertanyakan, termasuk naratif-naratif yang telah berlaku selama berabad-abad seperti kebijakan publik, kebenaran, moralitas bahkan sejarah, serta menjadikan segala sesuatu relatif dan oleh karena itu pendapat pribadi dipandang harus diperhatikan.[1] Ini berakibat pada kaidah-kaidah moralitas dan seksualitas yang selama beratus-ratus abad telah dipahami baik kini dipertanyakan dan bahkan di in-validasi. Pandangan ini tidak mendorong orang untuk mencari apa yang benar, tetapi menyatakan bahwa setiap orang benar. Pandangan posmodernisme cenderung untuk bersikap skeptik kepada kaidah-kaidah baku yang sudah lama terbukti, namun mengedepankan hak individual untuk memiliki pemahamannya sendiri sekalipun terbukti salah. Salah satu kaidah yang menjadi pembicaraan besar dan akan semakin membesar adalah mengenai penentuan identitas jenis kelamin (selanjutnya akan digunakan istilah gender identity), apakah hal tersebut ditentukan secara natural atau ditentukan berdasarkan hak individu.

Pandangan yang terjadi saat ini adalah bahwa seseorang berhak untuk menentukan sendiri apa gender identity-nya, bukan berdasarkan organ reproduksi seksual dirinya, tetapi berdasarkan keinginan dan pilihannya sendiri. Pilihan dan penentuan itu sendiri dapat berubah sewaktu-waktu. Berdasarkan hal ini, bisa saja seorang pria, yang walaupun secara kromosom dan biologis adalah laki-laki, namun karena menyatakan diri sebagai wanita maka ia harus dipanggil sebagai perempuan dan berhak menggunakan fasilitas-fasilitas yang umum digunakan oleh wanita seperti toilet wanita, olahraga kategori wanita dan bahkan meminta izin cuti hamil sekalipun jelas-jelas tidak bisa melahirkan. Hal yang sama juga bisa terjadi sebaliknya, dan bahkan di beberapa tempat gender identity tidak lagi hanya laki-laki dan perempuan saja yang dipilih atau dibuat sang individu. Salah satu yang sedang menjadi trend saat ini adalah gender identity yang disebut Androgynous yaitu tidak laki-laki dan tidak perempuan.[2]

Hak-hak untuk menentukan gender identity dan orientasi seksual seseorang, dijamin pada level bangsa-bangsa melalui prinsip No.32 dan 33 deklarasi The Yogyakarta Principles Plus 10[3] yang kemudian diadopsi oleh World Health Organization (WHO) yaitu Badan Kesehatan Dunia yang bernaung di bawah Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB/United Nations).

B. Implikasi dari penerimaan LGBTQ sebagai normative

Dengan diterima luasnya komunitas LGBTQ[4] dan preferensi seksual tersebut diseluruh dunia, maka implikasinya segala sesuatu yang berhubungan dengan seksualitas, termasuk gender identity, juga harus diterima. Pandangan bahwa seseorang bisa mengklaim dirinya memiliki gender identity yang tidak sesuai dengan organ reproduksi seksualnya, pada awalnya dipandang sebagai kelainan yang disebut dengan gender identity disorder (GID) atau juga disebut Gender Dysphoria. Ketidakmampuan (atau ketidakmauan) untuk mengikuti gender identity sebagai organ reproduksi seksual yang dimilikinya, dapat mengakibatkan terjadi penyimpangan preferensi seksual, termasuk LGBTQ. Namun sejalan dengan semakin diterimanya LGBTQ sebagai normative di banyak negara-negara barat dan Asia, maka WHO pun pada tanggal 28 Mei 2019 menyatakan bahwa apa yang disebut sebagai GID tidak lagi berlaku dan tidak boleh lagi dikatakan sebagai kelainan namun normative.[5] Resolusi inilah yang banyak diperjuangkan oleh komunitas LGBTQ.

Mereka yang masih menganut bahwa jenis kelamin hanya ada laki-laki dan perempuan saja disebut sebagai cisgender/binary, sedangkan mereka yang menganut pandangan bahwa gender identity bersifat mengalir dan berupa spektrum, bahkan bisa memiliki puluhan jenis kelamin, disebut transgender/non-binary. Trend ini kini masuk ke dalam dunia sosial media: Facebook mengakui ada 58 jenis kelamin, apps kencan Tinder mengakui 37 jenis kelamin. Orang-orang yang menolak cisgender pada umumnya beralasan mereka tidak mau dibatasi oleh “limitasi-limitasi” yang mereka anggap diterapkan pada gender binary.[6]

Dengan ditetapkannya bahwa GID bukanlah lagi kelainan, maka apa yang dahulu dipandang dapat dipulihkan secara mental/psikologi, sekarang menjadi sesuatu yang didorong untuk diterima saja. Jika pada masa lalu seseorang mungkin tidak nyaman dengan dorongan-dorongan ketertarikan seksual yang kelihatan menuju kepada homoseksualitas dan meminta bantuan untuk mengatasi hal ini, maka sekarang orang tersebut akan didorong untuk menerima saja dorongan ketertarikan tersebut dan menjalaninya hingga menjadi kenyataan. Bahkan beberapa dari pendukung pandangan ini beranggapan bahwa ketertarikan seksual/fisik dan hasrat seksual seseorang bersifat tetap dan tidak dapat diubah (immutable). Itulah sebabnya, untuk membahas perihal gender identity tidak dapat dipisahkan dari pembahasan mengenai LGBTQ. Namun premis tulisan ini adalah bahwa problematika LGBTQ harus dimulai terlebih dahulu dari dibereskannya permasalahan gender identity, karena jika cara penentuan gender identity sudah salah semenjak awal, maka preferensi seksual pun pasti akan jadi salah. Namun jika penentuan itu sudah benar, maka barulah preferensi seksual yang menyimpang seperti LGBTQ dapat ditangani.

C. Tidak ada gereja/denominasi yang imun akan hal ini

Sebagai organisme yang berada di tengah dunia, maka Gereja tidak dapat dan bahkan tidak ada yang imun dari problematika ini. Apa yang dahulu dipandang sebagai disorder kini menjadi tantangan bagi Gereja untuk menjawabnya. Itulah sebabnya di banyak Gereja dan denominasi, terminologi GID telah diganti dengan gender identity challenge (GIC)[7] yang mengimplikasikan bahwa masalah ini bukan lagi suatu kelainan melainkan tantangan yang harus dijawab dengan baik. Gereja yang setuju maupun tidak setuju dengan pandangan posmodernisme akan seksualitas, tidak dapat mengelak dari pertanyaan-pertanyaan maupun sanggahan-sanggahan yang mungkin justru muncul dari dalam tubuh jemaat sendiri. Gereja dipanggil untuk dapat menjawab dan menjelaskan posisinya dengan tidak berkompromi terhadap kebenaran Firman Tuhan, namun pada saat yang sama tetap menjadi wadah di mana kasih Tuhan terbuka bagi semua orang; ya, semua orang tanpa terkecuali.

Sinode Gereja Bethel Indonesia sendiri pernah mengeluarkan sikap teologis terhadap LGBT dan Pernikahan Sesama Jenis, di dalam buku “Sikap Teologis Gereja Bethel Indonesia” (Jakarta: Departemen Teologi BPH GBI, 2018). Ini saja setidaknya menunjukkan bahwa permasalahan ini adalah nyata muncul di Indonesia dan juga dihadapi oleh Gereja Bethel Indonesia.

Gereja dipanggil untuk memberikan respon sesuai 1 Petrus 3:15-16,

“Tetapi kuduskanlah Kristus di dalam hatimu sebagai Tuhan! Dan siap sedialah pada segala waktu untuk memberikan pertanggungan jawab kepada tiap-tiap orang yang meminta pertangggungan jawab dari kamu tentang pengharapan yang ada padamu, tetapi haruslah dengan lemah lembut dan hormat, dan dengan hati nurani yang murni, supaya mereka, yang memfitnah kamu karena hidupmu yang saleh dalam Kristus, menjadi malu karena fitnahan mereka itu.”

II. Pandangan Alkitab mengenai gender identity dan dosa seksualitas

A. Laki-laki dan perempuan

Kejadian 1:26-28 mencatat suatu peristiwa yang luar biasa mengenai bagaimana Allah Tritunggal menciptakan manusia: laki-laki dan perempuan, menurut rupa-gambar-Nya. Pemahaman akan penciptaan manusia dalam perspektif teologis memberi manusia sebagai ciptaan Tuhan yang istimewa; suatu pandangan yang tidak diperoleh apabila keberadaan manusia hanya dilihat dari sudut pandang filsafat atau evolusi.[8] Penciptaan manusia yang dilakukan langsung oleh Allah menurut gambar dan rupa-Nya dan bukan merupakan suatu perkembangan baru dari makhluk hidup yang lebih rendah[9], menjadikan manusia sebagai ciptaan yang istimewa. Manusia yang diciptakan menurut gambar dan rupa-Nya adalah laki-laki dan perempuan; bukan hanya salah satu gender itu saja.

Kata “laki-laki” dan “perempuan” dalam Kejadian 1:26-28 pun dalam bahasa aslinya pun merujuk kepada keberadaan organ reproduksi seksual yang berbeda, di mana bagi laki-laki merujuk kepada organ reproduksi yang terletak pada eksterior tubuh, sedangkan bagi perempuan organ reproduksi tersebut terletak pada interior tubuh. Maka pandangan posmodernisme yang menyatakan bahwa gender identity tergantung kepada perasaan dan kemauan masing-masing pribadi adalah tidak tepat dan tidak masuk akal. Dalam suatu kisah, seorang anak perempuan tiba-tiba tidak ingin lagi dipanggil sebagai perempuan (“she” atau “her”) karena ia mengalami kram menstruasi pertamanya. Merasa tidak nyaman akan pengalaman tersebut, ia ingin dipanggil sebagai laki-laki (“he” atau “him”). Apapun panggilan gender identity yang hendak ia gunakan, tetap tidak mengenyahkan fakta bahwa ia adalah perempuan. Sementara beberapa orang mungkin berargumentasi bahwa pilihan panggilan semacam ini tidak berbahaya (harmless) justru sebaliknya tindakan ini sangat merusak secara mental karena berlawanan dengan fakta dan realitas yang ada.

Perbedaan gender identity ini bukanlah untuk menunjukkan pembedaan kelas sebagaimana yang dituduhkan penganut posmodernisme seksual, namun justru menunjukkan kompatibilitas dari keduanya, sehingga dapat terjadi sebagaimana dikatakan dalam Kejadian 2:24,

“… seorang laki-laki … dan bersatu dengan istrinya sehingga keduanya menjadi satu daging.”

Kesatuan menjadi bak satu daging ini hanya dapat tercapai karena adanya kompatibilitas secara seksual antara laki-laki dan perempuan. Laki-laki dan perempuan diciptakan untuk saling berbagi kehidupan, meneruskan kehidupan[10] dan saling melengkapi. Laki-laki diberikan tubuh dan jiwa sedemikian untuk dapat menjalankan peranannya sebagai suami, ayah dan seterusnya, demikian juga perempuan diberikan tubuh dan jiwa sedemikian untuk dapat menjalankan peranannya sebagai istri, ibu (Kej 1:26-27; 2:21-25; Ef 5:22-32; Kol 3:18-24). Kedua jenis kelamin ini dijadikan menurut gambar Allah dan memiliki keberhargaan yang sama.[11]

Yang membedakan manusia dengan binatang dalam hal seksualitasnya adalah bahwa jika binatang di dorong semata oleh insting nafsu dan pro-kreasinya, maka manusia justru karena dorongan kasih dan persekutuan antara keduanya. Kata “sepadan” pun dalam Kejadian 2:18 menunjukkan juga bahwa dibutuhkan kemitraan yang kuat dan spesifik antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk melakukan apa yang Allah kehendaki. Penyatuan tubuh melalui keintiman seksual bagi manusia hanyalah kudus dalam pernikahan. Di luar pernikahan maka hubungan seksual bukanlah sesuatu yang kudus.

B. Perasaan adalah sesuatu yang dibentuk dan bukan bawaan lahir

Naratif yang umum diberikan oleh transgender (“Trans Narrative”) adalah: apabila seseorang tidak merasa nyaman dengan kelamin biologisnya dan mengalami gender dysphoria (perasaan tidak nyaman untuk mengidentifikasikan diri sesuai dengan organ reproduksi seksualnya) maka solusinya adalah mengekspresikan ketidaknyamanan tersebut dengan menyalahkan tubuh dan mempergunakan tubuh sesuai dengan dorongan perasaannya.[12] Ini mendorong terjadinya kelainan dalam mempergunakan tubuh dan mengekspresikan penampilan tubuh. Pandangan ini percaya bahwa mereka telah lahir dengan tubuh yang salah.

Kejadian 1 dan 2 jelas menunjukkan bahwa Allah tidak salah ketika menciptakan gender identity laki-laki dan perempuan yang merujuk kepada organ reproduksi seksual. Yang menjadi kesalahan adalah manusia jatuh ke dalam dosa. Dosa mengakibatkan manusia membawa pikirannya, tubuhnya dan tindakannya terbelenggu oleh dosa. Allah tidak menjadikan manusia mengalami krisis identitas seksual ataupun ketertarikan dan hasrat seksual yang menyimpang, justru manusialah karena dosa melakukan hal-hal tersebut. Allah tidak pernah berkontradiksi dengan aturan-aturan yang Ia buat; seandainya dikatakan manusia lahir dengan krisis gender identity dan seksualitas seperti yang di klaim oleh narasi transgender, maka Allah akan bertentangan sendiri dengan diri-Nya dan kebenaran firman-Nya.

Argumentasi bahwa ada manusia sudah lahir dengan kondisi transgender, sudah dibantah melalui berbagai penelitian otak, kromosom dan genome secara besar-besaran.[13] Argumentasi yang berkata bahwa preferensi seksual seperti LGBTQ adalah bawaan genetik lahir pun adalah secara logika tidak masuk akal, oleh karena (setidaknya) kaum homoseksual tidak dapat menghasilkan keturunan dari aktifitas seksual mereka.[14] Sebaliknya justru penelitian yang sama justru menunjukkan bahwa krisis gender identity dan preferensi seksual justru sangat dipengaruhi oleh 4 (empat) faktor[15] berikut:

  1. Biologi
  2. Pengalaman masa kecil
  3. Pengaruh lingkungan/pergaulan
  4. Pengalaman saat dewasa

Keempat faktor ini sejalan dengan narasi yang dapat kita lihat dalam Alkitab. Narasi besar dapat kita lihat dari Nuh dan anaknya Ham. Dalam Kejadian 9:22 dikatakan bahwa Ham melihat aurat Nuh, ayahnya. Ini bukan sekedar peristiwa tidak disengaja, karena jika demikian maka tidak akan dibuat aturan mengenai pengungkapan aurat dalam Imamat 18. Musa memasukkan narasi Kejadian 9:22 bukan tanpa maksud. Peristiwa ini menunjukkan bahwa Ham “menikmati” ketelanjangan ayahnya; suatu sikap buruk dan penyimpangan. Yang menarik di sini adalah bahwa Nuh bukan mengutuk Ham, namun justru mengutuk Kanaan yang adalah anak Ham. Ini menunjukkan adanya keberlanjutan penyimpangan dari Ham kepada Kanaan.[16] Belakangan kita akan melihat bahwa Kanaan dan tanah di mana orang-orang Kanaan hidup menjadi orang-orang yang memiliki penyimpangan seksual juga.[17] Apa yang terjadi di Sodom dan Gomora di tanah Kanaan dalam Kejadian 19 menunjukkan penyimpangan seksual yang parah dan bahkan sudah mempengaruhi Lot dan kedua anak perempuannya. Lot menganggap hal wajar untuk memberikan kedua anak perempuannya untuk dipergunakan secara seksual oleh kerumunan massa (Kejadian 19:8), dan kelak dalam pelarian mereka, kedua anak perempuannya pun menganggap normal untuk memiliki anak dari ayah mereka sendiri (Kejadian 19:30-38) dan menghasilkan bangsa Moab dan Amon yang juga akan dihukum Tuhan karena kejahatan-kejahatan yang bangsa ini lakukan. Tidak heran dikatakan dalam Kejadian 15:16 “kedurjanaan” bangsa Amori, yaitu bangsa yang mendiami Kanaan saat itu (bdk. Imamat 18:28). Kata “kedurjanaan” juga merujuk kepada kejahatan kemesuman/seksual.

Kesimpulan ini diambil adalah bahwa tidak ada namanya orang sudah lahir dengan keadaan gender dysphoria atau hasrat seksual menyimpang seperti LGBTQ; seolah-olah Allah-lah telah membuatnya demikian. Itu semua adalah hasil keputusan dan 4 (empat) faktor yang berpengaruh kuat dalam perkembangan identity seseorang.

III. Pandangan Alkitab mengenai perilaku seksual

A. Perbedaan antara ketertarikan seksual/fisik dengan hasrat seksual

Sebelum membahas mengenai perilaku seksual, maka kita harus mengerti ada perbedaan antara ketertarikan seksual (sexual attraction or physical attraction) dengan hasrat seksual (sexual desire).[18]

  • Ketertarikan seksual/fisik adalah perasaan ketertarikan kepada seseorang karena faktor-faktor biologis dan/atau fisik (penampilan, wajah, bentuk tubuh, suara, bau tubuh, tatapan dsb.). Ini tidak dapat dikontrol dan bisa terjadi sesaat atau untuk waktu yang lama. Gender identity banyak berpengaruh di sini. Subyek ketertarikan tidak selalu lawan jenis, misal: seorang pria bisa saja fans kepada seorang penyanyi pria karena suara dan penampilan panggungnya.
  • Hasrat seksual adalah Ketertarikan Seksual/Fisik yang kemudian dijadikan kenyataan, baik itu bisa di dalam pikiran atau secara fisik berhubungan seksual. Ini dapat dikontrol dan merupakan suatu pilihan untuk dilakukan atau tidak. Hasrat seksual yang sah hanya dapat dilakukan antara laki-laki dan perempuan yang dipersatukan dalam pernikahan.

Dari pengertian di atas maka yang harus dicermati adalah urutan berikut:

Gender identity Ketertarikan seksual/fisik Hasrat seksual
(1) (2) (3)

Apabila dari tahap (1) sudah terjadi penyimpangan, maka tahap (2) dan (3) otomatis juga akan terjadi penyimpangan. Namun jika tahap (1) sudah benar, yaitu seseorang tegas menyatakan diri sebagai laki-laki atau perempuan berdasarkan keberadaan organ reproduksi seksual pada tubuhnya, maka tahap (2) bisa diatasi jika ternyata ketertarikan seksual/fisiknya menyimpang. Selama masih terjadi penyimpangan di tahap (2), maka tahap (3) tidak boleh dilakukan. Jika tahap (2) sudah benar, maka untuk melaksanakan tahap (3) pun harus benar, yaitu hanya boleh dilakukan dalam pernikahan yang benar.

[ Perlu diingat, bahwa orang-orang yang mengalami gender dysphoria maupun ketertarikan seksual yang menyimpang, penelitian menunjukkan bahwa semuanya pada awalnya mengalami ketidaknyamanan atas perasaan itu. Ini yang perlu disikapi baik oleh Gereja/orang Kristen, yaitu membantu mereka untuk mengatasi ketidaknyamanan itu. Namun seringkali justru mereka langsung mendapatkan “penghakiman” dari Gereja/orang Kristen sehingga pada akhirnya mereka justru berpindah kepada posisi posmodernisme yang mengajarkan untuk menerima saja ketidaknyamanan tersebut sebagai realita dan menjalaninya secara normative.]

Pandangan Alkitab akan ketiga hal ini adalah tegas: penyimpangan pada salah satu tahapan tersebut maka hidup orang tersebut dikatakan menyimpang secara seksual. Perhatikan ayat-ayat berikut:

  • Imamat 18 melarang segala ketertarikan seksual/fisik yang tidak wajar dan perbuatan hasrat seksual yang menyimpang, kepada orang tua, saudara kandung, saudara tiri, sepupu, sanak saudara lainnya dan bahkan kepada binatang. Dosa-dosa inilah yang membuat Tuhan menghukum bangsa-bangsa yang menghuni tanah perjanjian sebelum direbut Israel (Imamat 18:24-28). Beberapa penafsir mengatakan bahwa pasal ini lebih menitikberatkan pada ketertarikan seksual/fisik yang tidak wajar.
  • Imamat 20:10-21 melarang pelaksanaan hasrat seksual yang menyimpang, termasuk di dalamnya sudah terungkap jelas perilaku homoseksual (20:13). Tindakan perzinahan, yaitu hubungan seksual orang yang dalam pernikahan, dan percabulan, yaitu hubungan seksual di luar pernikahan (bdk Imamat 19:29), pun dipandang sebagai dosa dalam Ulangan 22:13-30. Perzinahan bahkan disamakan dengan penyembahan berhala (Kolose 3:5).
  • Kitab Amsal pun menjelaskan dengan baik bahwa ketertarikan seksual/fisik antara laki-laki dan perempuan adalah wajar dalam berpacaran dan selama itu tidak diwujudkan menjadi hasrat seksual/hubungan seksual (Amsal 1:1-3:5). Pasangan diminta untuk mengendalikan diri mereka dengan berpantang berhubungan seks (Amsal 3:6-5:1, bdk. Amsal 2:7; 3:5, Ef 5:3). Hubungan seks hanya dapat dilakukan setelah pernikahan dilakukan atas keduanya (Amsal 3:6-7, 11).
  • Tuhan Yesus dalam Matius 5:27-30 menegaskan bahwa hasrat seksual tidak perlu dijadikan kenyataan dalam tindakan fisik, namun yang sudah mewujudkan hal itu dalam hatinya, maka itupun sudah terhitung sebagai dosa.

Dari pengertian-pengertian ini, maka gereja dapat membantu dengan memberikan pengajaran-pengajaran yang benar mengenai gender identity, batasan ketertarikan seksual/fisik dan hasrat seksual. Penyimpangan pada tahap (1), (2), (3) atau gabungan dari dua atau ketiganya adalah amoralitas seksual dan itu adalah dosa. Gereja harus membantu orang-orang yang sedang bergumul dengan ketiga tahapan tersebut sehingga mereka bisa kembali kepada gambaran rupa dan gambar Allah sebagaimana Allah menciptakan manusia pada awalnya. Hal tersebut dimulai dengan pengungkapan bahwa hal tersebut adalah dosa dan karenanya membutuhkan kasih karunia dari Sang Penebus Dosa.

B. Amoralitas seksual adalah melawan tiap pribadi Tritunggal

Mengutip Norman L. Geisler, berdasarkan 1 Korintus 6:14-20 maka amoralitas seksual dalam jenis apapun adalah dosa melawan tiap pribadi daripada Tritunggal: Allah Bapa, Putera dan Roh Kudus.[19]

  1. Amoralitas seksual adalah dosa melawan tubuh yang adalah milik Allah.
  2. Amoralitas seksual adalah dosa karena melawan persatuan dan hubungan orang percaya dengan tubuh Kristus.
  3. Amoralitas seksual adalah dosa mencemari bait Roh Kudus.

Setiap amoralitas seksual ini akan mengacaukan tatanan hubungan perkawinan yang telah Allah tetapkan. Perkawinan adalah satu-satunya lembaga yang Allah tetapkan kepada manusia sebelum kejatuhan manusia dalam dosa (Kejadian 3), sehingga aturan ini mengikat kepada semua orang tanpa terkecuali (bdk. Ibrani 13:4).[20] Perkawinan yang Allah rancangkan adalah monogami, yaitu penyatuan satu laki-laki dan satu perempuan, seumur hidup dan heteroseksual.[21] Pengertian penyatuan berlawanan dengan pemisahan oleh karena itu perceraian tidak boleh dilakukan (Matius 19:4-6 bdk. 1 Korintus 7:2).

Namun karena penyimpangan-penyimpangan ini adalah dosa, maka kasih karunia Allah tidak terlampau kecil untuk mengampuni, menghapus dan memulihkan siapa pun yang datang kepada-Nya.

C. Hasrat seksual kaum LGBTQ dan heterogen yang tidak wajar adalah sama-sama dosa

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, hasrat seksual adalah tindakan untuk merealisasikan ketertarikan seksual/fisik dan tindakan tersebut dipandang benar dan sah di dalam pernikahan yang benar. Pandangan ini sudah sangat menjelaskan bahwa semua hasrat seksual LGBTQ, baik yang dituangkan dalam bentuk hubungan fisik maupun mental (misal: fantasi nafsu) dan juga semua hasrat seksual kaum heteroseksual di luar pernikahan, semuanya adalah dosa.

  • Kaum LGBTQ: mewujudkan ketertarikan seksual/fisik dalam bentuk hubungan seks (termasuk pernikahan sesama jenis) atau membayangkan sedang melakukannya secara mental, ini adalah dosa.
  • Kaum Heteroseksual: hubungan seks di luar pernikahan (percabulan), perselingkuhan, perzinahan, pernikahan non-monogami, semua adalah dosa (lih. Roma 1:26-27; Ibrani 13:4).

Orang Kristen tidak dapat berargumen bahwa dosa kaum LGBTQ lebih besar daripada kaum heteroseksual yang memiliki hasrat seksual menyimpang. Sikap seperti ini tidak akan membuka jalan kepada pemulihan. Dosa adalah dosa, apapun bentuknya. Oleh karena itu, dari sudut pandang ini maka langkah pemulihan bagi mereka yang mengalami gender identity challenge dan LGBTQ maupun heteroseksual yang menyimpang adalah sama dengan semua yang jatuh dalam dosa: pertobatan, berbalik kepada dosa, datang kepada Tuhan Yesus untuk pengampunan dosa dan bertumbuh ke arah Dia. Dari sudut pandang ini, maka tujuan kita melayani bukanlah memulihkan gender identity, orientasi seksual dan pengendalian hasrat seksual mereka semata, tetapi paling utama adalah pertumbuhan ke arah Kristus. Ini dimulai dengan kelahiran baru di dalam Kristus dan proses pengudusan ke arah Kristus (1 Tesalonika 4:3) melalui kebenaran Firman dan tuntunan Roh Kudus.

Dalam hal hasrat seksual, orang-orang percaya dipanggil untuk mengendalikannya sebagai bagian dari disiplin rohani.[22] Orang percaya dipanggil untuk menyalibkan segala keinginan daging yang berdosa, maka segala kecenderungan/ketertarikan seksual yang bersifat homoseksual pun harus dikendalikan dengan mengenakan Kristus dan memohon anugerah Allah dan Roh Kudus untuk memampukannya.

IV. Sikap orang Kristen terhadap Gender Identity Challenge dan LGBTQ

A. Mengasihi sesama bukan berarti berkompromi terhadap kebenaran Firman

Orang Kristen dipanggil untuk mengasihi sesama. Hukum Kasih (Matius 22:37-40; Markus 12:2931; Lukas 10:26-28; Yohanes 15:17) yang Tuhan Yesus ajarkan adalah hukum yang terutama dalam hidup manusia. Rasul Paulus menegaskan kembali hal yang serupa dalam Filipi 2:1-4. Paulus juga mengajarkan perihal kasih di dalam 1 Korintus 13:4-8. Dari semua ayat-ayat ini jelaslah bahwa kasih yang dimaksudkan di sini bukan berarti membiarkan semua orang bebas mengartikan pengertian akan kasih, tetapi kasih yang dimaksudkan adalah kasih yang membangun dan benar. Tindakan untuk membenarkan penyimpangan seksualitas bukanlah tindakan kasih, justru hal tersebut adalah tindakan yang menghancurkan. Bagi orang Kristen, tindakan kasih dan teladan kasih adalah Tuhan Yesus Kristus. Perhatikan 1 Yohanes 4:10,

Inilah kasih itu: Bukan kita yang telah mengasihi Allah, tetapi Allah yang telah mengasihi kita dan yang telah mengutus Anak-Nya sebagai pendamaian bagi dosa-dosa kita.”

Penerapan kasih haruslah berfokus kepada apa yang Allah ajarkan dan Yesus teladankan. Sehingga tindakan kasih yang paling bagi mereka yang sedang mengalami gender identity challenge dan LGBTQ adalah mempertemukan mereka dengan Kristus dan kasih-Nya.

Seandainya pun sikap kita yang mengasihi dan pada saat yang bersamaan tidak berkompromi terhadap kebenaran membuat kita pada posisi menderita karena sikap ini, maka 1 Petrus 3:13-14 menjadi pegangan kita:

“Dan siapakah yang akan berbuat jahat terhadap kamu, jika kamu rajin berbuat baik? Tetapi sekalipun kamu harus menderita juga karena kebenaran, kamu akan berbahagia. Sebab itu janganlah kamu takuti apa yang mereka takuti dan janganlah gentar.”

Inti Sikap GBI tentang LGBTQ pun patut kita perhatikan berikut ini, di mana perimbangan antara kasih dan tidak kompromi terhadap kebenaran dijalankan secara paralel:[23]

  • GBI memandang disorientasi seksual kaum LGBTQ adalah dosa, namun meyakini bahwa kuasa Yesus dan pekerjaan Roh Kudus mampu mentransformasi orang berdosa (sama juga masih masalah-masalah seksual lainnya pada kaum heteroseksual). GBI menghimbau dan menyerukan suatu sikap penuh empati kepada kaum LGBTQ. Sama seperti Yesus yang memiliki sikap yang tidak kompromi terhadap dosa, namun pada saat yang sama pula, Yesus menaruh keberpihakan pastoral kepada orang-orang yang sakit, dan termarjinalkan. Yesus membenci dosa, namun mengasihi orang berdosa. Wujud kasih gereja kepada kaum homoseks bukan memandang perilaku itu legal berdasarkan hak asasi manusia, namun justru harus menolong mereka keluar dari perbuatan dosa itu, sesuai 1 Korintus 6:9-11.
  • Gereja diharapkan menjadi tempat yang bersahabat dengan kaum LGBTQ dan menjadi wadah yang dapat menolong kaum LGBTQ menemukan tempat positif mereka bertumbuh di dalam pertumbuhan iman. Karena menurut teori psikologi sosial bahwa perilaku seseorang dapat terbentuk akibat lingkungan (social learning theory) dan secara terus-menerus terjadi penguatan (reinforcement). Maka, dengan kegiatan-kegiatan rohani yang khusus bagi kaum LGBTQ diharapkan ada penguatan nilai-nilai yang baru (rohani).
  • Gereja seharusnya tidak melibatkan kaum LGBTQ di dalam pelayanan-pelayanan mimbar gerejani seperti pelayanan firman, pemimpin pujian, singers, dan pelayanan perjamuan kudus, dan pelayanan guru sekolah minggu, dalam kemajelisan, dan lain-lainnya.
  • GBI menolak menahbiskan kaum LGBTQ menjadi pejabat di lingkungan sinode GBI baik sebagai Pdp, Pdm, Pdt.

B. Membantu generasi untuk mengendalikan perilaku seksual mereka

Seperti sudah dibahas sebelumnya, Gereja/orang percaya dipanggil untuk membantu dan mengajarkan kebenaran Firman Tuhan dan memberikan lingkungan pergaulan yang baik sehingga orang-orang yang bergumul dengan hasrat seksual mereka dalam mengendalikannya. Pandangan posmodernisme yang mengatakan bahwa setiap orang dibebaskan untuk menjalani ketertarikan seksual/fisik apapun yang mereka rasakan menjadi hasrat seksual dalam bentuk apapun yang mereka inginkan, adalah pandangan yang jelas salah, menghancurkan dan amat sangat jahat. Apa yang tampaknya seperti kebebasan dalam hidup justru malah menjerumuskan orang dalam keterbelengguan dosa.

Prinsip ini berlaku juga dalam hal-hal lain, misalnya ketertarikan untuk memiliki benda tertentu. Hasrat untuk memiliki benda tertentu tersebut tentunya harus melalui cara yang benar yaitu dengan membelinya, bukan dengan mencurinya. Itupun harus dipastikan benda itu memang bisa dibeli. Hanya karena tertarik pada benda itu tidak membenarkan kita untuk mencurinya. Pandangan posmodernisme yang membenarkan hasrat seksual semata karena ketertarikan seksual/fisik dan itu karena gender identity challenge, adalah pandangan yang sangat tidak Alkitabiah dan sangat menghancurkan.

Pengajaran mengenai seksualitas ini harus dimulai sejak awal, yaitu penanaman gender identity yang benar sesuai pengertian Firman Tuhan. Apa yang diajarkan benar sejak awal memiliki potensi lebih kecil terjadi penyimpangan di masa dewasa seseorang.

“Didiklah orang muda menurut jalan yang patut baginya, maka pada masa tuanya pun ia tidak akan menyimpang dari pada jalan itu.” (Amsal 22:6)

C. Mengingatkan bahwa perjalanan hidup orang Kristen adalah ke arah Kristus (perjalanan pengudusan hidup)

Perjalanan pengudusan hidup dan bertumbuh ke arah Kristus adalah dengan berhenti berbuat dosa (1 Yohanes 2:1). Orang percaya yang telah menerima pengampunan dosa dari Kristus mendapatkan kesempatan untuk menjalani kehidupan yang baru di dalam Kristus (2 Korintus 5:17). Hanya dengan memperoleh identitas yang baru di dalam Kristus, seseorang dimampukan untuk tidak lagi hidup dalam dosa. Berbuat dosa menjadi suatu pilihan dan merupakan pilihan yang harus dihindari (1 Yohanes 3:4-8).

Teologi kekudusan Wesleyan mengungkapkan ini dengan baik:

  • “Efek paling pertama dari kelahiran baru terhadap karakter manusia adalah Tuhan memampukan siapapun yang mengalaminya (lahir baru) untuk menghindar dari berbuat dosa.”[24]
  • Wesley kemudian melanjutkan, “Efek kedua dari kelahiran baru terhadap karakter manusia adalah Tuhan memberi kepada siapapun yang mengalaminya (lahir baru) untuk memiliki motivasi baru dalam hidup. Motivasi baru itu adalah motivasi kasih.”[25] Kasih Tuhan dicurahkan ke dalam hidup kita melalui Roh Kudus dalam kita.[26]

Hanya setelah langkah kelahiran baru diambil, maka perjalanan pengudusan dan pemenuhan 1 Yohanes 2:6; Efesus 4:13-15; Kolose 1:10 dapat dipenuhi. Penyerahan hidup kepada Kristus bertumbuh ke arah-Nya adalah cara Alkitabiah bagi orang-orang yang ingin merdeka dari belenggu dosa, termasuk dosa penyimpangan seksual.

“Tetapi syukurlah kepada Allah! Dahulu memang kamu hamba dosa, tetapi sekarang kamu dengan segenap hati telah mentaati pengajaran yang telah diteruskan kepadamu.
Kamu telah dimerdekakan dari dosa dan menjadi hamba kebenaran.
Aku mengatakan hal ini secara manusia karena kelemahan kamu. Sebab sama seperti kamu telah menyerahkan anggota-anggota tubuhmu menjadi hamba kecemaran dan kedurhakaan yang membawa kamu kepada kedurhakaan, demikian hal kamu sekarang harus menyerahkan anggota-anggota tubuhmu menjadi hamba kebenaran yang membawa kamu kepada pengudusan.
Sebab waktu kamu hamba dosa, kamu bebas dari kebenaran.
Dan buah apakah yang kamu petik dari padanya? Semuanya itu menyebabkan kamu merasa malu sekarang, karena kesudahan semuanya itu ialah kematian.
Tetapi sekarang, setelah kamu dimerdekakan dari dosa dan setelah kamu menjadi hamba Allah, kamu beroleh buah yang membawa kamu kepada pengudusan dan sebagai kesudahannya ialah hidup yang kekal.
Sebab upah dosa ialah maut; tetapi karunia Allah ialah hidup yang kekal dalam Kristus Yesus, Tuhan kita.” (Roma 6:17-23)

V. Kesimpulan akhir

  1. Pernyataan “saya sudah dilahirkan begini” tidak dapat dijadikan pembenaran bagi gaya hidup seksual menyimpang dari seseorang, termasuk orientasi seksualnya.
  2. Gender ditentukan dengan alat reproduksi seksual sewaktu lahir, yaitu seseorang adalah laki-laki atau perempuan; bukan karena perasaan dan keinginannya sendiri.
  3. Ketertarikan seksual/fisik tidak dapat dijadikan sebagai pembenaran gender-identity atau untuk direalisasikan menjadi hasrat seksual.
  4. Keintiman seksual kudus hanya ada di dalam konteks pernikahan suami-istri, yaitu penyatuan satu laki-laki dan satu perempuan.
  5. Siapapun yang tidak mengontrol hasrat seksualnya adalah melakukan dosa.
  6. Orang percaya dipanggil untuk mengasihi semua orang tanpa syarat, namun bukan berarti mengurangi atau kompromi terhadap posisi kebenaran Firman Tuhan mengenai kekudusan seksualitas.

(CS)

Tuhan menerimamu apa adanya,
tetapi Dia tidak mau membiarkanmu tetap apa adanya.

God receives you as you are,
but He never wants to leave you as you are.

Catatan kaki

  1. ^ Wikipedia. Postmodernism. https://en.wikipedia.org/wiki/Postmodernism, diakses 14 April 2021 pk. 21:27 WIB.
  2. ^ Smith Edmund, Evangelizing and Discipling the Sexually Broken (Malaysia: Real Love Ministry, 2020), 3. Disarikan dalam booklet Victory Meet dan dipublikasikan oleh Haggai Institute sebagai bahan kelas penginjilan.
  3. ^ The Yogyakarta Principles Plus 10. http://yogyakartaprinciples.org/wp-content/uploads/2017/11/A5_yogyakartaWEB-2.pdf, diakses pada 14 April 2021 pukul 22:02 WIB. Ini adalah tambahkan 10 prinsip terhadap Yogyakarta Principles yang dibuat pertama kali tahun 2006. Deklarasi yang dikenal dengan kode YP+10 ini disahkan di Jenewa pada tanggal 10 November 2017. Diserukan kepada seluruh negara anggota PBB untuk melindungi hak warga negaranya untuk menentukan sendiri gender identity dan preferensi orientasi seksual mereka. Patut dicatat, walaupun deklarasi ini dibuat di Yogyakarta, tidak otomatis membuat Indonesia serta-merta menyetujuinya.
  4. ^ LGBTQ adalah Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Queer. Untuk LGBQ masih dibutuhkan adanya suatu ketegasan gender identity berdasarkan organ reproduksi seksual, namun untuk Transgender tidak dibutuhkan ketegasan gender identity berdasarkan organ reproduksi seksual.
  5. ^ CBS News. https://www.cbsnews.com/news/world-health-organization-removes-gender-dysphoria-from-list-of-mentalillnesses/, diakses pada 14 April 2021 pukul 22:23 WIB.
  6. ^ CBS News. https://www.cbsnews.com/news/non-binary-transgender-you-havent-heard-of/, diakses pada 14 April 2021 pukul 22:33 WIB.
  7. ^ Veronica Evelyn, Sex and Gender Identity Challenges: Understanding the Issues (Honolulu: Haggai International, 2020), hlm. 3
  8. ^ French L. Arrington, Doktrin Kristen Perspektif Pentakosta (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2015), hlm. 141-142
  9. ^ Ibid, hlm. 143
  10. ^ Ibid, hlm. 146
  11. ^ Norman L. Geisler, Etika Kristen: Pilihan dan Isu Kontemporer (Malang: Literatur SAAT, 2010), hlm. 312
  12. ^ Homosexuality FAQ: A Christian Perspective (Singapore, 2020), hlm. 23
  13. ^ Ibid, hlm. 28-31
  14. ^ Frank Turek, Correct, Not Politically Correct: How Same-Sex Marriage Hurts Everyone (Charlotte: CrossExamined.org, 2008), hlm. 28
  15. ^ Loc. cit
  16. ^ Donald C. Stamps dkk., Alkitab Penuntun Hidup Berkelimpahan (Malang: Penerbit Gandum Mas, 2013), hlm. 21. Pendapat yang senada juga diungkapkan oleh John H. Walton dkk. dalam buku The IVP Bible Background Commentary Genesis Deuteronomy (Downers Grove, IL: InterVarsity Press, 2000), hlm. 39-40, yang menerangkan bahwa pengutukan Kanaan bukanlah karena peristiwa ini semata, melainkan peristiwa ini menjadi provokasi dijatuhkannya kutukan setelah akumulasi dari peristiwa-peristiwa sebelumnya. Penulis Alkitab tidak merasa perlu untuk menjelaskan keseluruhan kisah tersebut, karena bagi pembaca Yahudi, apa yang terjadi dengan Kanaan dan bangsa-bangsa yang mendiaminya telah dipahami dengan baik.
  17. ^ Geisler, Etika Kristen: Pilihan dan Isu Kontemporer, hlm. 313
  18. ^ Homosexuality FAQ: A Christian Perspective, hlm. 10-11
  19. ^ Ibid, hlm. 323
  20. ^ Ibid, hlm. 312
  21. ^ Sikap Teologis Gereja Bethel Indonesia (Jakarta: Departemen Teologi Badan Pekerja Harian Gereja Bethel Indonesia, 2018), hlm. 129-130
  22. ^ Ibid, hlm. 130
  23. ^ Ibid, hlm. 131-132
  24. ^ William R. Canon, The Theology of John Wesley (New York: Abingdon-Cokesbury, 1946), hlm. 131
  25. ^ Ibid
  26. ^ R. Hollis Gause, Living in the Spirit: The Way of Salvation, Revised and Expanded Edition (Cleveland: CPT Press, 2009), hlm. 77

Lihat pula