Pasal 109 Penetapan dan pengesahan
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 109
Penetapan dan pengesahan
- Tata Gereja GBI yang terdiri dari Tata Dasar, Tata Tertib dan Penjelasannya telah disempurnakan, ditetapkan dan disahkan pada Sidang MPL II Gereja Bethel Indonesia di Jakarta, pada tanggal 24-26 Agustus 2021 berdasarkan Surat Keputusan Sinode GBI Nomor: 007/SS-XVI GBNVII/2019.
- Dengan disahkannya Tata Gereja GBI ini maka segala ketentuan yang terdapat dalam Tata Gereja GBI sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Tata Gereja GBI ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disahkan.