Pasal 109 Penetapan dan pengesahan

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 109
Penetapan dan pengesahan

  1. Tata Gereja GBI yang terdiri dari Tata Dasar, Tata Tertib dan Penjelasannya telah disempurnakan, ditetapkan dan disahkan pada Sidang MPL II Gereja Bethel Indonesia di Jakarta, pada tanggal 24-26 Agustus 2021 berdasarkan Surat Keputusan Sinode GBI Nomor: 007/SS-XVI GBNVII/2019.
  2. Dengan disahkannya Tata Gereja GBI ini maka segala ketentuan yang terdapat dalam Tata Gereja GBI sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.
  3. Tata Gereja GBI ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disahkan.