Pasal 108 Hal-hal yang belum diatur
Dari GBI Danau Bogor Raya
Bab XVII
Penutup
Pasal 108
Hal-hal yang belum diatur
Hal-hal yang bersifat khusus, mendasar dan mendesak yang belum ditetapkan dalam Tata Gereja GBI ini akan diatur oleh BPP GBI dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja GBI.