Pasal 108 Hal-hal yang belum diatur

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Bab XVII
Penutup

Pasal 108
Hal-hal yang belum diatur

Hal-hal yang bersifat khusus, mendasar dan mendesak yang belum ditetapkan dalam Tata Gereja GBI ini akan diatur oleh BPP GBI dengan ketentuan tidak bertentangan dengan Tata Gereja GBI.