Pasal 100 Pelepasan aset gereja
Dari GBI Danau Bogor Raya
Pasal 100
Pelepasan aset gereja
- Milik umum GBI. Untuk menjual atau melepas aset milik umum GBI diperlukan persetujuan dari MPL GBI.
- Milik jemaat lokal GBI.
- Untuk menjual atau melepas aset milik jemaat lokal GBI harus melalui kesepakatan tertulis antara gembala jemaat GBI dengan pengurus jemaat lokal GBI.
- Untuk menjual atau melepas aset milik jemaat cabang/ranting GBI yang berada di bawah jemaat induk GBI harus mendapat persetujuan dari gembala jemaat induk GBI.
- Apabila terdapat masalah antara gembala jemaat GBI dan pengurus jemaat lokal GBI maupun gembala jemaat induk GBI dan gembala jemaat cabang/ranting GBI dalam hal pelepasan kepemilikan tersebut maka penyelesaiannya harus dimediasi oleh BPD GBI serta dituangkan dalam keputusan tertulis dari BPD GBI.