Pasal 100 Pelepasan aset gereja

Dari GBI Danau Bogor Raya
Lompat ke: navigasi, cari

Pasal 100
Pelepasan aset gereja

  1. Milik umum GBI.
  2. Untuk menjual atau melepas aset milik umum GBI diperlukan persetujuan dari MPL GBI.
  3. Milik jemaat lokal GBI.
    1. Untuk menjual atau melepas aset milik jemaat lokal GBI harus melalui kesepakatan tertulis antara gembala jemaat GBI dengan pengurus jemaat lokal GBI.
    2. Untuk menjual atau melepas aset milik jemaat cabang/ranting GBI yang berada di bawah jemaat induk GBI harus mendapat persetujuan dari gembala jemaat induk GBI.
    3. Apabila terdapat masalah antara gembala jemaat GBI dan pengurus jemaat lokal GBI maupun gembala jemaat induk GBI dan gembala jemaat cabang/ranting GBI dalam hal pelepasan kepemilikan tersebut maka penyelesaiannya harus dimediasi oleh BPD GBI serta dituangkan dalam keputusan tertulis dari BPD GBI.