Pasal 93 Pengertian disiplin gereja
Dari GBI Danau Bogor Raya
Bab XIII
Disiplin gereja
Pasal 93
Pengertian disiplin gereja
- Disiplin gereja adalah kesadaran dan kesediaan pejabat GBI untuk menaati semua aturan GBI sehingga tidak terjadi pelanggaran terhadap ajaran dan aturan GBI.
- Disiplin gereja adalah tindakan yang dilakukan berupa sanksi kepada pejabat GBI yang melakukan pelanggaran terhadap ajaran dan aturan GBI.
- Disiplin gereja adalah sarana pembinaan dan pemulihan yang dilaksanakan berdasarkan kasih untuk pendewasaan pejabat dan menjaga kekudusan gereja.